Tugas dan Fungsi |
---|
1. Ketua Program Studi |
|
Nama Jabatan |
Ketua Program Studi Ilmu Bedah |
Nama Pejabat |
Dr.dr. Agung Ary Wibowo, Sp.B KBD |
Rumusan Jabatan |
Menyusun, memeriksa, meneliti, menentukan, menetapkan, membimbing, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dosen mahasiswa, di lingkungan Prodi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Rincian Tugas |
1. Bertanggung jawab mengenai: Izin Berlaku Program Studi, SK Kurikulum, Akreditasi Program Studi.
2. Menyelenggarakan Penerimaan peserta didik yang baku, transparan dan akuntabel, tertata jalur-jalur penerimaan reguler. 3. Mengimplementasikan Ilmu Bedah kurikulum berbasis kompetensi dengan tersedianya perencanaan implementasi kurikulum berbasis kompetensi secara komprehensif meliputi penyempurnaan modul, koordinasi dengan bakor RS Jejaring, pelatihan dokter pendidik klinik, rapat koordinasi dll yang dianggap perlu (Implementasi kurikulum berbasis modul lebih banyak modul yang diimplementasi Ilmu Bedah di RS Jejaring). 4. Mengimplementas Ilmu Bedah Patient Safety. 5. Mengimplementasi interprofesional learning (modul pembelajaran bersama untuk pendidikan ilmu Bedah berbagai profesi). 6. Berusaha memperluas lahan pendidikan Bedah di Rumah Sakit Jejaring. 7. Meneliti konsep Rencana Pembelajaran Semester untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku. 8. Menyusun dan menetapkan surat penugasan dosen wali atau pembimbing akademik PPDS sebagai bahan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas. 9. Memonitor pelaksanaan perkuliahan PPDS berdasarkan ketentuan (tempat/jadual perkuliahan yang telah ditetapkan bersama), sebagai bahan evaluasi. 10. Menentukan dan menetapkan Jadwal Perkuliahan Semester, Jadwal Ujian Semester dan Pengawas Ujian Akhir Semester untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar serta evaluasi semester mahasiswa. 11. Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu. 12. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Prodi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. 13. Melakukan koordinasi diantara prodi dan atau unit-unit di lingkungan Fakultas Kedokteran. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
Wewenang |
1. Menyampaikan saran/masukan/telahaan staf kepada Pimpinan Fakultas.
2. Menetapkan dan mengatur pembagian tugas kepada dosen dan staf di lingkungan Prodi. 3. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat dinas dan dokumen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran. 4. Memberikan rekomendasi izin tugas belajar, pelatihan, seminar, pengabdian masyarakat. 5. Mengusulkan rencana kegiatan dan rencana sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas. 6. Memberikan saran/pertimbangan kepada pimpinan fakultas. 7. Menggunakan alat dan perlengkapan kantor yang tersedia dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian tugas. 8. Meminta kelengkapan data dan informasi kepada Departemen, guna menetapkan rencana pengembangan dan mutu. 9. Menentukan dan menetapkan prioritas pekerjaan. 10. Memberikan rekomendasi izin/cuti belajar mahasiswa. 11. Memberikan rekomendasi staf untuk mendapatkan cuti/izin. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja.
2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 3. Kelancaran dan kelengkapan hasil kerja. 4. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas. 5. Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja. 6. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 7. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 8. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 9. Ketepatan pembinaan bawahan (dosen dan staf di lingkungan prodi). |
2. Sekretaris Program Studi |
|
Nama Jabatan |
Sekretaris Program Studi Ilmu Bedah |
Nama Pejabat |
Dr.dr. Hery Poerwosusanta, Sp.B, Sp.BA (K) FICS |
Rumusan Jabatan |
Menyusun, mengusulkan dan melaporkan pelaksanaan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dosen dan mahasiswa, dilingkungan Prodi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. |
Rincian Tugas |
1. Bertanggung jawab : Membuat, mengevaluasi : Buku katalog / kurikulum, Buku standard Ilmu Bedah, Buku standard Kompetensi, Implementasi Modul (Buku Acuan, Buku PanduanPeserta, Buku Pegangan Pelatih) Buku “Log”.
2. Mengimplementasi kurikulum berbasis kompetensi dengan tersedianya perencanaan implementasi kurikulum berbasis kompetensi secara komprehensif meliputi penyempurnaan modul, koordinasi dengan bakor RS Jejaring, pelatihan dokter pendidik klinik, rapat koordinasi dll yang dianggap perlu. 3. Bertanggung jawab atas jalannya Administrasi Ilmu Bedah terlaksananya sistem administrasi Ilmu Bedah dan keuangan melalui sistem informasi terpadu. 4. Menyusun konsep rencana operasional dan rencana pengembangan program kerja Prodi, yang meliputi ketenagaan, sarana-prasarana dan kemahasiswaan, sebagai bahan masukan kepada atasan langsung (Ketua Prodi). 5. Menyusun konsep rencana acara perkuliahan dan satuan acara perkuliahan (berdasarkan silabus dan sinopsis) untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku. 6. Menyusun instrument monitoring dan evaluasi berdasarkan data dan informasi pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 7. Menyusun konsep rencana anggaran operasional dan pengembangan Prodi. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
Wewenang |
1. Menyampaikan saran/masukan/telaahaan staf.
2. Meminta kelengkapan data dan informasi. 3. Memaraf surat dan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja.
2. Kelancaran dan kelengkapan hasil kerja. 3. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas. 4. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 5. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 6. Kebenaran dan kelengkapan laporan. |
3. Kepala Departemen |
|
Nama Jabatan |
Kepala Departemen Ilmu Bedah |
Nama Pejabat |
Dr.dr. Ardik Lahdimawan, Sp.BS |
Rumusan Jabatan |
Merancang, menyusun dan melaksanakan serta memastikan kelancaran pelaksanaan pendidikan pada program pendidikan dalam bidang Promkes, perencanaan pengembangan sistem pendidikan sesuai dengan ranah keilmuan yang bersangkutan. Koordinator bidang bertanggung jawab atas kelancaran seluruh aktifitas pada bidang yang bersangkutan. |
Rincian Tugas |
1. Menyusun dan mengelola perencanaan program pelayanan, pendidikan dan, penelitian Departemen Ilmu Bedah.
2. Menyusun dan mengkoordinasi Departemen Ilmu Bedah perencanaan kebutuhan SDM pelayanan, pendidikan Ilmu Bedah dan penelitian dalam rangka pengembangan pelayanan. 3. Penyusunan standar kriteria Departemen Ilmu Bedah medis dan pedoman pelayanan medis bersama-sama komite medik. 4. Pengkoordinasi pelaksanaan pelayanan, pendidikan Ilmu Bedah dan penelitian serta upaya pengembangan pelayanan. 5. Penyelenggaraan pengelolaan Manajeman klinik, manajeman operasional dan manajemen keuangan. 6. Pelaksanaan program peningkatan mutu medis dan keperawatan dalam bidang keilmuan dan pelayanan. 7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian. 8. Menyusun dan Mengelola perencanaan program pelayanan, pendidikan dan penelitian Ilmu Bedah. 9. Menyusun dan mengkordinasi Departemen Ilmu Bedah perencanaan kebutuhan SDM pelayanan, pendidikan Ilmu Bedah dan penelitian dalam rangka pengembangan pelayanan. 10. Penyusunan standar kriteria Ilmu Bedah dan pedoman pelayanan medis bersama-sama komite medik. 11. Pengkoordinasi pelaksanaan pelayanan, pendidikan Ilmu Bedah dan penelitian serta upaya pengembangan pelayanan. 12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. |
Wewenang |
1. Menyampaikan saran/masukan/telahaan staf kepada Pimpinan Prodi.
2. Menetapkan dan mengatur pembagian tugas kepada dosen dan staf di Departemennya. 3. Memberikan saran/pertimbangan kepada pimpinan Prodi. 4. Menggunakan alat dan perlengkapan kantor yang tersedia dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian tugas. 5. Menentukan dan menetapkan prioritas pekerjaan. 6. Menetapkan proses pembelajaran pada bidangnya. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja. 2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 3. Kelancaran dan kelengkapan hasil kerja. 4. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas. 5. Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja. 6. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 7. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 8. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. 9. Ketepatan pembinaan bawahan (dosen dan staf di Departemennya). |
4. Koordinator Pendidikan Ilmu Bedah |
|
Nama Jabatan |
Koordinator Pendidikan |
Nama Pejabat |
dr. Agus Suhendar, Sp.BS |
Rumusan Jabatan |
Merancang, menyusun dan melaksanakan serta untuk mengatur regulasi dan tata kelola proses belajar mengajar di Departemen Ilmu Bedah Fakultas Kedokteran, Universitas Lambung Mangkurat. |
Rincian Tugas |
1. Memberikan dukungan dan memfasilitasi pengembangan kurikulum pendidikan ilmu Bedah di Departemen Ilmu Bedah.
2. Melakukan review kurikulum bekerjasama dengan stakeholder dan instansi yang terkait disesuaikan dengan peluang lulusan untuk mendapatkan lapangan kerja. 3. Melakukan dukungan terhadap tiap pelaksana kegiatan khususnya di divisi Departemen Ilmu Bedah dalam pengimplementasian kurikulum. 4. Memberikan dukungan dalam pengimplementasian kurikulum baik dalam bentuk asistensi maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengembangan kebijakan pendidikan Ilmu Bedah. 5. Memberikan layanan kepada staf akademik berkaitan dengan permasalahan pendidikan. 6. Mengembangkan strategi pembelajaran dalam kegiatan belajar mengajar di Departemen Ilmu Bedah. 7. Mengkoordinasikan pengembangan, implementasi dan evaluasi kurikulum pendidikan secara berkesinambungan. 8. Membuat Rencana Kerja Tahunan terkait dengan proses pembelajaran. 9. Memberikan dukungan kepada mahasiswa dalam pengembangan keterampilan belajar baik dalam bentuk study banding antar perguruan tinggi maupun kegiatan ilmiah lainnya. 10. Mendukung dan melakukan penelitian kesehatan masyarakat dan aplikasi terhadap teori dan aplikasi di lapangan. 11. Menentukan kapasitas sumber daya pendidikan Ilmu Bedah perhitungan unit cost pendidikan Ilmu Bedah. 12. Memantau dan mengevaluasi proses kegiatan pendidikan Ilmu Bedah tingkat S1, Sp1. 13. Mengembangkan program pendidikan Ilmu Bedah Sp 1 di lingkungan FK ULM /RSUD Ulin. 14. Melaksanakan kegiatan pendidikan Ilmu Bedah Umum untuk tingkat Sp1 berpedoman pada katalog profesi. 15. Berkoordinasi dengan Kopelmas dalam pengaturan kegaiatan diunit pelayanan departemen. 16. Mengembangkan program-program pendidikan Ilmu Bedah pasca Dokter di lingkungan FK ULM / RSUD Ulin sesuai dengan perkembangan. |
Wewenang |
1. Menentukan dan menetapkan jadwal kegiatan mahasiswa di Departemen Ilmu Bedah. 2. Memberi teguran kepada dosen mata kuliah yang tidak memenuhi ketentuan dalam proses belajar mengajar. 3. Menggunakan alat dan perlengkapan kantor yang tersedia dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian tugas administrasi. 4. Menentukan dan menetapkan prioritas pekerjaan. 5. Menetapkan proses administrasi yang efektif dan efisien dalam kelancaran pekerjaannya. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan kelengkapan dokumen pembelajaran oleh koordinator mata kuliah dan tim dosen.
2. Kelancaran dan kelengkapan hasil kegiatan belajar mengajar di program studi. 3. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan kegiatan oleh dosen pembimbing dan mahasiswa di lapangan. 4. Keterpaduan dan keserasian hubungan antara dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan. 5. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. |
5. Tim Penelitian dan Pengabdian Masyarakat |
|
Nama Jabatan |
Ketua Tim Penelitian dan Pengabdian Masyarakat |
Nama Pejabat |
Prof.Dr.dr. Zairin Noor, Sp.OT (K) MM |
Rumusan Jabatan |
Merancang, menyusun dan melaksanakan serta memastikan kelancaran pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Prodi. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, mengkoordinir penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Prodi. |
Rincian Tugas |
1. Mengkoordinasikan Ilmu Bedah dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan di Prodi.
2. Memantau dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan di Prodi. 3. Mengkordinasikan Ilmu Bedah dalam kegiatan penulisan / publikasi Ilmu Bedah ilmiah nasional, regional dan intransional bagi seluruh staf medis maupun peserta program pendidikan Ilmu Bedah. 4. Menyusun standar dan kriteria indikator Ilmu Bedah kinerja penelitian dan pengembangan pelayanan. 5. Mengelola dan untuk pengukuran indikator Ilmu Bedah kinerja. 6. Mengendalikan mutu Ilmu Bedah serta pengukuran indikator Ilmu Bedah kinerja penelitian dan pengembangan pelayanan Ilmu Bedah. 7. Melaporkan seluruh kegiatan penelitian dan pengembangan pelayanan di Bagian Seksi Pelayanan Medik. 8. Mengendalikan Ilmu Bedah pelayanan yang bersifat spesifik dan subspesifik di Bagian. 9. Memberikan Ilmu Bedah pelayanan dengan kualitas prima serta senantiasa mengikuti perkembangan ilmu kedokteran. 10. Mengkoordinas Ilmu Bedah pelayanan dengan kepala Instalasi Medik, Bagian medik dan unit pelayanan terpadu di lingkungan RSUD Ulin. 11. Mengawasi semua sarana dan prasarana pelayanan medis agar selalu dalam keadaan baik , lengkap, aman serta siap dan layak pakai. 12. Melaksanakan evaluasi terhadap semua kegiatan pelayana medis di Prodi. 13. Mengelola data dan pengukuran data indikator Ilmu Bedah medis. 14. Menyelenggarakan asuhan klinik dan mengatur tenaga dokter spesialis, tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan. 15. Merancang dan merencanakan anggaran kegiatan yang akan digunakan selama pelaksanaan kegiatan Penelitian dan di koordinasikan dengan administrasi keuangan. 16. Menyiapkan dan memastikan administrasi umum untuk kelancaran kegiatan Kegiatan penelitian di Lapangan maupun laboratorium. 17. Menyiapkan administrasi perizinan untuk instansi yang dituju untuk kegiatan penelitian. 18. Memastikan kelancaran sarana dan prasarana penunjang kegiatan Mahasiswa baik terkait dengan ruang seminar, tempat penelitian serta perizinan yang diperlukan. 19. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilingkungan prodi. 20. Mengkoordinir penelitian ilmiah prodi. 21. Mengkoordinir penelitian untuk pengembangan prodi. 22. Mengkoordinir penelitian untuk kerjasama antar prodi, antar perguruan tinggi dan badan-badan lainnya di dalam maupun di luar negeri. 23. Mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian. 24. Meningkatkan relevansi program pendidikan fakultas dan atau prodi dengan kebutuhan masyarakat. 25. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kesehatan. 26. Melaksanakan pengabdian masyarkat melalui kerjasama antar prodi, antar perguruan tinggi dan badan-badan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. 27. Menyusun dan melaksanakan program penelitian dan pengabdian masyarakat yang berorientasi pendidikan. |
Wewenang |
1. Menggunakan alat dan perlengkapan kantor yang tersedia dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian tugas administrasi.
2. Menentukan dan menetapkan prioritas pekerjaan. 3. Menetapkan proses administrasi yang efektif dan efisien dalam kelancaran pekerjaannya. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan kelengkapan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian.
2. Kelancaran dan kelengkapan hasil kegiatan penelitian di Prodi. 3. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 4. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat tiap dosen. 5. Kebenaran dan kelengkapan perizinan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. 6. Kelancaran dan kelengkapan hasil kegiatan Pengabdian masyarakat di Prodi. 7. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 8. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan pengabdian pada masyarakat tiap dosen. |
6. Ketua Penjamin Mutu Prodi |
|
Nama Jabatan |
Ketua Penjamin Mutu Prodi Ilmu Bedah |
Nama Pejabat |
dr. Hery Poerwosusanta, Sp.B, Sp.BA,FICS |
Rumusan Jabatan |
Mengatur system penjaminan mutu Prodi Ilmu Bedah agar mutu pendidikan tercapai dengan baik. |
Rincian Tugas |
1. Menyusun dokumen sistem penjaminan mutu di Prodi Ilmu Bedah dan dalam pelaksanaan nya akan berkoordinasi dengan Badan Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
2. Menetapkan standar beserta kriteria dan indikator pencapaian, dengan menitikberatkan pada penetapan prosedur untuk pencapaian standar. 3. Menjamin seluruh proses pendidikan termasuk pelayanan administrasi dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditentukan agar mutu pendidikan tercapai. 4. Melakukam koordinasi dengan berbagai pihak seperti KPS Ilmu Bedah, SPS Ilmu Bedah, Kepala Departemen Ilmu Bedah, Koordinator Pendidikan Departemen Ilmu Bedah, Ketua KSM di lingkungan Bedah, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan Rumah Sakit Jejaring. 5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses pendidikan dan penjamin mutu. 6. Menindaklanjuti hasil tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara berjenjang di tingkat Prodi, Fakultas dan Universitas serta secara bersama-sama dan turut mempertimbangkan tindak lanjut yang harus disiapkan untuk peningkatan kualitas berkelanjutan. |
Wewenang |
1. Menyampaikan saran/masukan/telahaan staf kepada Pimpinan Prodi.
2. Menetapkan dan mengatur pembagian tugas kepada staf penjamin mutu. 3. Memberikan saran/pertimbangan kepada pimpinan Prodi. 4. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencapai mutu pendidikan yang baik. 5. Menggunakan alat dan perlengkapan kantor yang tersedia dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian tugas. 6. Menentukan dan menetapkan prioritas pekerjaan. 7. Menetapkan proses pembelajaran pada bidangnya. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja Penjaminan mutu. 2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 3. Kelancaran dan kelengkapan hasil kerja. 4. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas. 5. Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja. 6. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 7. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 8. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. |
7. Dosen Penasihat Akademik |
|
Nama Jabatan |
Dosen Penasihat Akademik |
Nama Pejabat |
– |
Rumusan Jabatan |
Membimbing dan mengatur mahasiswa PPDS yang bertujuan membantu mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya sesuai dengan kondisi dan potensi individual mahasiswa. |
Rincian Tugas |
1. Membantu mahasiswa menyusun rencana studi sejak awal semester pertama sampai mahasiswa tersebut selesai studi.
2. Membantu mahasiswa menyalurkan minat dan bakat mahasiswa untuk meningkatkan kemampuan akademiknya. 3. Membantu mahasiswa memahami materi perkuliahan dan manfaat mempelajari ilmu yang diambilnya. 4. Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, baik secara individu maupun kelompok. 5. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membicarakan masalah yang dialaminya khusus masalah akademik atau masalah non akademik yang berhubungan dengan masalah akademik. |
Wewenang |
1. Memberikan nasihat kepada mahasiswa yang akan dibimbingnya.
2. Membantu memecahkan masalah akademik mahasiswa yang dibimbingnya. 3. Membantu mahasiswa mengembangkan kemampuan akademiknya. 4. Membantu mengatasi masalah yang menghambat kelancaran studi mahasiswa yang dibimbingnya. 5. Meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan wewenangnya kepada yang berwenang untuk menangani masalah tersebut. 6. Membantu mahasiswa dalam menentukan topik untuk karya ilmiah. |
Tanggung Jawab |
1. Kebenaran dan ketepatan rencana dan program kerja.
2. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja. 3. Kelancaran dan kelengkapan hasil kerja. 4. Kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas. 5. Keterpaduan dan keserasian hubungan kerja. 6. Ketepatan pendayagunaan sumber daya. 7. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi. 8. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas. |
Pengunjung






